Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bagian Keduabelas dan Ketigabelas pada BAB II. Bagian Keduabelas mengatur tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan sub bagian, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketigabelas mengatur tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi kedua badan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Untuk melaksanakan pemilihan barang/jasa pada Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya dibentuk Kelompok Kerja yang pembentukan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.