di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2015 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2015 mengatur pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa perlengkapan Pemilu yang diadakan dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mengelola dan menatausahakan BMN dengan sebaik-baiknya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia atau tim internal untuk melakukan penjualan atau pemusnahan, serta mekanisme pengajuan usul penjualan dan pemusnahan kepada Kepala KPKNL setempat.