Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 35/2018 · Peraturan KPU No. 35 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Aset Milik Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1062).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengelolaan BMN ini meliputi proses pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang, hibah, dan/atau pemusnahan BMN.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan BMN yang berlebih atau tidak digunakan, efisiensi biaya perawatan, dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Internal: Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris Jenderal KPU membentuk tim internal untuk melakukan penilaian Arsip dan BMN, serta melaksanakan pemusnahan/penjualan.
  2. Proses Pengelolaan BMN:
    • KPU/KIP Kabupaten/Kota: Melakukan penilaian, mengajukan izin pemusnahan Arsip ke ANRI, mengajukan permohonan penghapusan BMN ke Sekretaris Jenderal KPU, dan mengajukan permohonan penjualan BMN ke instansi yang berwenang melakukan lelang.
    • KPU Provinsi/KIP Aceh: Membentuk tim internal, mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN ke Sekretaris Jenderal KPU, dan mengajukan permohonan penjualan BMN ke instansi yang berwenang melakukan lelang.
    • KPU: Membentuk tim internal, mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN dan pemusnahan Arsip ke Sekretaris Jenderal KPU, mengajukan izin pemusnahan Arsip ke ANRI, dan mengajukan permohonan penjualan BMN ke instansi yang berwenang melakukan lelang.
  3. Penilaian Arsip dan BMN: Dilakukan untuk menentukan Arsip yang laik musnah dan nilai limit penjualan BMN. Penilaian dilakukan berdasarkan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
  4. Pemusnahan Arsip: Dilakukan terhadap Arsip yang telah habis masa retensinya dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pemusnahan dilakukan setelah melalui mekanisme pemindahtanganan BMN dengan penjualan secara lelang.
  5. Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan Secara Lelang: Dilaksanakan dengan prinsip optimalisasi BMN, efisiensi biaya perawatan, dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penjualan disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Pemusnahan BMN Setelah Gagal Lelang Ulang: Jika BMN tidak laku dijual dalam lelang ulang, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau ditimbun setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.

(-)

(-)