di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 35/2018 · Peraturan KPU No. 35 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengelolaan BMN ini meliputi proses pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang, hibah, dan/atau pemusnahan BMN.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan BMN yang berlebih atau tidak digunakan, efisiensi biaya perawatan, dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: