Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 75/2009 · Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2009Tanggal Penetapan:8 Desember 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Desember 2009
Tanggal Penetapan08 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan KPU Nomor 52 Tahun 2004 tentang Pedoman Penghapusan Barang-Barang Inventaris dan Barang-Barang Persediaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penghapusan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam pemilihan umum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 dan tidak dapat digunakan lagi dikategorikan sebagai barang pakai habis. Untuk efisiensi pengelolaan barang milik negara, barang-barang tersebut perlu dihapuskan dari daftar barang/kekayaan milik negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis barang yang dapat dihapuskan, termasuk kotak suara (selain dari metal/alumunium/seng), surat suara, tinta, bilik pemungutan suara (selain dari metal/alumunium/seng), segel, alat pemberi tanda pilihan, formulir berita acara dan sertifikat, sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN/TPS/TPSLN/Saksi, karet pengikat surat suara, lem, kantong plastik, stiker nomor kotak suara, dan alat bantu tuna netra. Kewenangan penghapusan dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang. KPU mendelegasikan kewenangan penghapusan surat suara dan formulir kepada KPU Provinsi. Mekanisme penghapusan meliputi perizinan dari KPU dan persetujuan dari Kepala ANRI untuk naskah dinas. Tindak lanjut penghapusan dapat berupa pemindahtanganan (dijual, dihibahkan) dan/atau pemusnahan (dibakar, dilebur, dicacah, ditimbun). Jika dilakukan penjualan, hasil penjualan disetor ke Kas Negara/Kas Daerah.

(-)

(-)