Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 19/2010 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2010Tanggal Penetapan:13 Juli 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemillhan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2010
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Juli 2010
Tanggal Penetapan13 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang tata cara penghapusan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik negara di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2010.

Perubahan meliputi definisi harga limit, kewenangan penghapusan barang, dan mekanisme penghapusan barang. Kewenangan penghapusan berada di tangan Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib membuat laporan tentang jenis dan jumlah barang yang telah dihapuskan dan menyampaikannya ke KPU. Arsip atau naskah dinas berupa surat suara dan formulir yang akan dihapuskan dilaporkan secara tertulis ke Arsip Nasional Republik Indonesia dan KPU.

Formulir seri C1, DA, DB, DC, dan E untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip Pemilu dan tidak dapat dihapuskan sampai dengan Pemilu berikutnya. Formulir seri C1 KWK KPU, DA KWK KPU, dan DB KWK KPU untuk Pemilukada Kabupaten/Kota yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip sampai Pemilukada berikutnya. Formulir seri C1 KWK KPU, DA KWK KPU, DB KWK KPU, dan DC KWK KPU untuk Pemilukada Provinsi yang telah diisi atau digunakan menjadi arsip sampai Pemilukada berikutnya. Keseluruhan formulir tersebut discan dan disimpan dalam bentuk dokumen digital (softcopy dan/atau pdf), yang diarsipkan oleh masing-masing satuan kerja KPU sesuai tingkatannya.

Penghapusan arsip atau naskah dinas berupa surat suara dan formulir yang digunakan harus memperoleh persetujuan dari Kepala ANRI. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Daerah yang berupa arsip atau naskah dinas dan non arsip atau bukan naskah dinas. Penghapusan Barang Milik Daerah yang berupa arsip atau naskah dinas harus memperoleh persetujuan dari Kepala ANRI dan/atau Kepala Daerah yang bersangkutan.

(-)