di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2015 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkesinambungan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja, memberikan saran perbaikan, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi.
Ketentuan Substansial: Setiap pembina atau penanggung jawab kinerja penyelenggara pelayanan publik diwajibkan melaksanakan evaluasi sesuai pedoman yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pedoman ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan pada satu atau beberapa jenis layanan untuk mendapatkan gambaran kondisi kinerja dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik.