Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2015 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkesinambungan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja, memberikan saran perbaikan, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi.

Ketentuan Substansial: Setiap pembina atau penanggung jawab kinerja penyelenggara pelayanan publik diwajibkan melaksanakan evaluasi sesuai pedoman yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pedoman ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi. Evaluasi dilakukan pada satu atau beberapa jenis layanan untuk mendapatkan gambaran kondisi kinerja dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik.

(-)

(-)