di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2017 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai acuan untuk melaksanakan penilaian kinerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hasil penilaian kinerja akan digunakan sebagai dasar pemeringkatan oleh Kementerian PANRB secara nasional. Pedoman ini juga dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian kinerja internal. Pedoman penilaian kinerja mencakup enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Penilaian dilakukan melalui desk evaluation, observasi lapangan, kuesioner, dan wawancara. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas. Proses penilaian meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Nilai indeks kinerja diklasifikasikan dalam sembilan kategori, mulai dari 'Gagal' hingga 'Pelayanan Prima'.