Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2017 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai acuan untuk melaksanakan penilaian kinerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hasil penilaian kinerja akan digunakan sebagai dasar pemeringkatan oleh Kementerian PANRB secara nasional. Pedoman ini juga dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian kinerja internal. Pedoman penilaian kinerja mencakup enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Penilaian dilakukan melalui desk evaluation, observasi lapangan, kuesioner, dan wawancara. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas. Proses penilaian meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Nilai indeks kinerja diklasifikasikan dalam sembilan kategori, mulai dari 'Gagal' hingga 'Pelayanan Prima'.

1. Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, hasilnya tetap berlaku.

(-)