Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2022 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Juli 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 877 Tahun 2017).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP). Latar belakangnya adalah dinamika penyelenggaraan pelayanan publik dan perkembangan teknologi yang memerlukan penyesuaian kebijakan pemantauan dan evaluasi. Tujuan dari PEKPPP adalah untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit satu kali dalam setahun. Instrumen PEKPPP terdiri atas penilaian dari evaluator dan penilaian dari pengguna layanan. Mekanisme PEKPPP meliputi persiapan (penentuan unit lokus, metode pengumpulan data, pengalokasian anggaran, pembentukan tim evaluator, sosialisasi), pelaksanaan (menginformasikan jadwal, melaksanakan PEKPPP, menyusun berita acara, mengolah data, menyusun laporan), penyampaian hasil dan tindak lanjut (penyampaian hasil kepada unit lokus dan penanggung jawab, tindak lanjut oleh unit lokus), serta pemeringkatan kinerja dan pemberian penghargaan.

Organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal dan melaporkannya kepada penanggung jawab dan Menteri.

(-)

(-)