Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2023 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2023Tanggal Penetapan:8 Maret 2023
Pengendalian Internal PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Maret 2023
Tanggal Penetapan08 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Perubahan tersebut meliputi frekuensi pelaksanaan PEKPPP secara nasional oleh Menteri, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Mekanisme PEKPPP diperluas dengan menambahkan unsur pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus, yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan PEKPPP dengan membandingkan rekomendasi yang diberikan dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan. Organisasi Penyelenggara dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal atau berdasarkan mandat dari Menteri, dan wajib menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri kepada Penanggungjawab dan Menteri.

(-)

(-)