Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 38/2012 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penilaian yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menilai kinerja unit pelayanan publik. Penilaian ini mencakup visi, misi, standar pelayanan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi, dan produktivitas. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan penghargaan kepada unit pelayanan publik yang berkinerja baik, mendorong perbaikan kualitas pelayanan, dan memotivasi inovasi dalam pelayanan publik.

(-)

(-)