Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemerintah Daerah. Pedoman ini bertujuan agar penilaian kinerja unit pelayanan publik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian meliputi visi, misi, motto pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan (SOP, pengelolaan dokumen, pengaduan, mutu), SDM pelayanan (sikap, perilaku, keterampilan, kedisiplinan), dan sarana prasarana. Tim penilai terdiri dari Tim Pantuhir, Tim Panel Ahli, dan Tim Penilai Pusat/Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota. Mekanisme seleksi melibatkan pengajuan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga/BUMN kepada Kementerian PANRB. Instrumen penilaian mencakup komponen dan indikator dengan bobot yang berbeda, termasuk visi/misi/motto (10%), sistem/prosedur (35%), SDM (35%), dan sarana/prasarana (20%). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Presiden.