Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2010 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:22 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/BUMN dan Pemerintah Daerah. Pedoman ini bertujuan agar penilaian kinerja unit pelayanan publik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian meliputi visi, misi, motto pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan (SOP, pengelolaan dokumen, pengaduan, mutu), SDM pelayanan (sikap, perilaku, keterampilan, kedisiplinan), dan sarana prasarana. Tim penilai terdiri dari Tim Pantuhir, Tim Panel Ahli, dan Tim Penilai Pusat/Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota. Mekanisme seleksi melibatkan pengajuan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga/BUMN kepada Kementerian PANRB. Instrumen penilaian mencakup komponen dan indikator dengan bobot yang berbeda, termasuk visi/misi/motto (10%), sistem/prosedur (35%), SDM (35%), dan sarana/prasarana (20%). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Presiden.

(-)

(-)