Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/25/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/25/M.PAN/5/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2006Tanggal Penetapan:19 Mei 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Mei 2006
Tanggal Penetapan19 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penilaian kinerja unit pelayanan publik di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki citra pemerintah dan meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kinerja yang mencakup kriteria dan mekanisme penilaian yang jelas dan transparan. Penilaian dilakukan terhadap visi, misi, sistem, prosedur, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana unit pelayanan publik. Unit yang menunjukkan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Tim penilai dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penilaian ini.

(-)

(-)