di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya
Juga dikenal sebagai: PP 108/2021 · PP No. 108 Tahun 2021 · PP Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Universitas Brawijaya (UB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. UB diharapkan dapat mengembangkan budaya akademik yang berwibawa melalui kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UB, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan tugas dan wewenang masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan keuangan serta kekayaan UB. UB juga diharapkan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing bangsa.