Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 4/2016 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Universitas Brawijaya, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik. Selain itu, terdapat Biro yang bertanggung jawab atas administrasi, Fakultas dan Pascasarjana yang mengelola pendidikan akademik, serta Lembaga yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)