Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 34/2016 · Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Brawijaya. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, Subbagian Umum, Subbagian Program, dan Subbagian Data dan Informasi juga mengalami penyesuaian tugas untuk mendukung pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.

(-)

(-)