Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 58/2018 · Permen Ristekdikti No. 58 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Brawijaya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 Desember 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Brawijaya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Brawijaya (UB), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Statuta UB sebagai dasar pengelolaan universitas, mencakup identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini juga mengatur struktur organisasi UB, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan alumni. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan UB.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UB yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UB sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)