Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 38/1958 · PP No. 38 Tahun 1958 · PP Nomor 38 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949 2. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 3. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan maksud dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara sukarela dan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II atau oleh perwira Distrik Militer di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk. Penyaringan dilakukan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di pusat dan daerah-daerah swatantra tingkat I. Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dibagi dalam golongan-golongan berdasarkan lama perjuangan mereka, yang menentukan besar kecilnya bantuan dan prioritas dalam mendapatkan bantuan. Pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran diberikan oleh Menteri Urusan Veteran berdasarkan keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat. Dewan Bandingan dibentuk untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai pengakuan dan pengesahan calon Veteran.

1. Pendaftaran para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949, Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954, dan atau yang telah dilaksanakan oleh para Panglima Tentera dan Territorium sebagai pendaftaran pendahuluan menurut Undang-Undang No. 75 tahun 1957, dianggap sebagai pendaftaran resmi, yang selanjutnya diserahkan kepada Panitya Penyaringan untuk diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Pendaftaran penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berjuang: a. di daerah-daerah dimana Pemerintah Republik Indonesia de facto belum ada pada masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, dan b. di daerah Irian Barat; akan diatur tersendiri oleh Menteri Urusan Veteran. 3. Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh Menteri Urusan Veteran. 4. Kepada mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak diberi kesempatan lagi untuk itu.

(-)