di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 38/1958 · PP No. 38 Tahun 1958 · PP Nomor 38 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan maksud dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara sukarela dan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II atau oleh perwira Distrik Militer di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk. Penyaringan dilakukan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di pusat dan daerah-daerah swatantra tingkat I. Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dibagi dalam golongan-golongan berdasarkan lama perjuangan mereka, yang menentukan besar kecilnya bantuan dan prioritas dalam mendapatkan bantuan. Pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran diberikan oleh Menteri Urusan Veteran berdasarkan keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat. Dewan Bandingan dibentuk untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai pengakuan dan pengesahan calon Veteran.