di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
Juga dikenal sebagai: PP 27/1960 · PP No. 27 Tahun 1960 · PP Nomor 27 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempercepat prosedur pengangkatan anggota Dewan Bandingan yang bertugas dalam proses pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan veteran pejuang kemerdekaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengakuan status veteran.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan komposisi Dewan Bandingan, yang terdiri dari Menteri Urusan Veteran sebagai Ketua, Kepala Bagian Pengawasan Kementerian Urusan Veteran sebagai Sekretaris, tiga wakil dari Legiun Veteran Pusat, dan tiga perwira yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional. Sekretaris dan anggota Dewan Bandingan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Urusan Veteran. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.