Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia

Juga dikenal sebagai: PP 27/1960 · PP No. 27 Tahun 1960 · PP Nomor 27 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1960Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1960
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, setelah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1959.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempercepat prosedur pengangkatan anggota Dewan Bandingan yang bertugas dalam proses pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan veteran pejuang kemerdekaan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengakuan status veteran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan komposisi Dewan Bandingan, yang terdiri dari Menteri Urusan Veteran sebagai Ketua, Kepala Bagian Pengawasan Kementerian Urusan Veteran sebagai Sekretaris, tiga wakil dari Legiun Veteran Pusat, dan tiga perwira yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional. Sekretaris dan anggota Dewan Bandingan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Urusan Veteran. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

(-)

(-)