Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 15/1959 · PP No. 15 Tahun 1959 · PP Nomor 15 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1959Tanggal Penetapan:17 April 1959
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1959
Tanggal Penetapan17 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958 tentang pendaftaran, penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan kerja sama antara Kementerian Urusan Veteran dan kementerian/jawatan lain dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1958. Perubahan ini meliputi pembagian kewenangan dalam proses pendaftaran calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah Swatantra tingkat II. Selain itu, pendaftaran bagi calon veteran yang masih aktif dalam dinas militer, kepolisian, di luar negeri, atau dalam tahanan, diatur secara khusus. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban instansi terkait dalam proses pendaftaran dan penyaringan veteran.

(-)

(-)