Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran, penyaringan, dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Perubahan utama meliputi pengaturan ulang proses penyaringan yang dilakukan di dua tingkat, yaitu daerah dan pusat, dengan pembentukan Team Penyaringan Urusan Veteran Daerah dan Panitia Penyaringan Urusan Veteran Pusat. Selain itu, peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota team penyaringan oleh Menteri Muda Urusan Veteran. Perubahan juga dilakukan pada prosedur pengusulan pengakuan sementara dan penolakan, serta penetapan Dewan Bandingan yang beranggotakan wakil dari Legiun Veteran Republik Indonesia dan perwira yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai batas waktu pengajuan bandingan dan pengaturan pelaksanaan pendaftaran oleh Menteri Muda Urusan Veteran.