Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2014 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2018Tanggal Penetapan:18 Maret 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku18 Maret 2018
Tanggal Penetapan18 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi. Peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Kehormatan dan Dewan Etik yang bertugas menangani laporan dugaan pelanggaran oleh Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan dibentuk atas usul Dewan Etik dan terdiri dari lima anggota dari berbagai unsur, termasuk Hakim Konstitusi dan tokoh masyarakat. Dewan Etik bersifat tetap dan terdiri dari tiga anggota. Peraturan ini menetapkan prosedur penanganan laporan, termasuk pembentukan Majelis Kehormatan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran.

1. Untuk pertama kali, 3 (tiga) orang Anggota Dewan Etik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016, bertanggal 8 Maret 2014, menjadi Anggota Dewan Etik sesuai dengan Peraturan ini. 2. Dewan Etik dan Majelis Kehormatan dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Peraturan ini.

1. Majelis Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, atau usul pemberhentian tidak dengan hormat kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan kepada Presiden. 2. Dewan Etik dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang terbukti melakukan pelanggaran.