Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2013 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaDewan Etik Hakim Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik ini bersifat tetap dan memiliki tugas utama untuk memastikan Hakim Konstitusi tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa Hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang diatur meliputi perbuatan tercela, ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran sumpah jabatan, dan pelanggaran kode etik. Dewan Etik terdiri dari tiga anggota yang dipilih oleh Panitia Seleksi independen, dengan masa jabatan tiga tahun. Laporan pelanggaran dapat diterima dari masyarakat dan media massa, dan Dewan Etik menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

(-)

  • Pelanggaran ringan oleh Hakim Konstitusi dapat dikenai teguran lisan atau tertulis oleh Dewan Etik.