di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2013 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik ini bersifat tetap dan memiliki tugas utama untuk memastikan Hakim Konstitusi tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Dewan Etik juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa Hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang diatur meliputi perbuatan tercela, ketidakhadiran tanpa alasan sah, pelanggaran sumpah jabatan, dan pelanggaran kode etik. Dewan Etik terdiri dari tiga anggota yang dipilih oleh Panitia Seleksi independen, dengan masa jabatan tiga tahun. Laporan pelanggaran dapat diterima dari masyarakat dan media massa, dan Dewan Etik menjamin kerahasiaan identitas pelapor.