Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 dibentuk untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi atau mantan Hakim Agung, dan guru besar senior dalam ilmu hukum. Majelis ini berwenang memeriksa dan mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran oleh Hakim Konstitusi. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh masyarakat secara tertulis dan harus memuat identitas pelapor serta uraian dugaan pelanggaran. Majelis Kehormatan dibentuk melalui Rapat Pleno Hakim dan memiliki masa kerja yang dapat diperpanjang. Keputusan Majelis bersifat final dan mengikat, serta dapat berupa teguran atau pemberhentian tidak dengan hormat.