Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2013 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2013Tanggal Penetapan:21 Maret 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku21 Maret 2013
Tanggal Penetapan21 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013 dibentuk untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi atau mantan Hakim Agung, dan guru besar senior dalam ilmu hukum. Majelis ini berwenang memeriksa dan mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran oleh Hakim Konstitusi. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh masyarakat secara tertulis dan harus memuat identitas pelapor serta uraian dugaan pelanggaran. Majelis Kehormatan dibentuk melalui Rapat Pleno Hakim dan memiliki masa kerja yang dapat diperpanjang. Keputusan Majelis bersifat final dan mengikat, serta dapat berupa teguran atau pemberhentian tidak dengan hormat.

(-)

1. Amar Keputusan Majelis Kehormatan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.