Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2023 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2023Tanggal Penetapan:2 Februari 2023
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku02 Februari 2023
Tanggal Penetapan02 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi. Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Majelis Kehormatan terdiri dari tiga anggota: satu Hakim Konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi hukum. Keanggotaan bersifat tetap selama tiga tahun atau ad hoc. Majelis ini juga memiliki wewenang untuk memeriksa laporan atau temuan dugaan pelanggaran, dengan proses pemeriksaan yang diatur secara rinci, termasuk hak pembelaan bagi Hakim Terlapor. Sekretariat Majelis Kehormatan bertugas mendukung administrasi dan teknis pelaksanaan tugas Majelis.

1. Sekretariat yang telah terbentuk sebelum Peraturan ini ditetapkan merupakan sekretariat Majelis Kehormatan yang bersifat Ad Hoc.

  • Sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Teguran lisan disampaikan secara langsung kepada Hakim Terlapor dan Pelapor.
  • Teguran tertulis disampaikan kepada Hakim Terlapor dengan tembusan kepada Hakim lainnya dan Pelapor.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat memberikan kesempatan pembelaan diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding.