Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1990 · Keppres No. 30 Tahun 1990 · Keppres Nomor 30 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1990Tanggal Penetapan:1 Juli 1990
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pengenaan, pemungutan, pembagian, dan pengawasan Iuran Hasil Hutan agar lebih efektif dalam mendukung perdagangan hasil hutan dan perekonomian. Kebijakan ini mengatur kewajiban Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu untuk memungut dan menyetor Iuran Hasil Hutan Atas Kayu. Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan NPWS-HUT dan melaporkan penerimaan serta penggunaan kayu. Tarif iuran ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pembagian iuran dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah dan rehabilitasi hutan. Sanksi administratif dikenakan atas keterlambatan atau ketidakpatuhan.

1. Iuran Hasil Hutan Atas Kayu untuk periode 1 Juli 1990 hingga 30 Juni 1991 dikenakan dengan ketentuan khusus. 2. Iuran terhutang atas kayu olahan yang ada pada Industri Pengolahan Kayu per 30 Juni 1990 diselesaikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989.

1. Keterlambatan penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pengusaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya dikenakan denda 50% dari Iuran Hasil Hutan yang terhutang. 3. Pelanggaran kewajiban pelaporan dikenakan denda yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.