Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1991 · Keppres No. 29 Tahun 1991 · Keppres Nomor 29 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1991Tanggal Penetapan:5 Juli 1991
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan.

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 ini bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan sistem pemungutan dan pengawasan Iuran Hasil Hutan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan aparat pelaksana serta para wajib pungut dan setor Iuran Hasil Hutan. Perubahan substansial meliputi penambahan ketentuan baru dalam Pasal 10 yang mengatur kewajiban pengusaha untuk melengkapi kayu yang diangkut dengan Surat Angkutan yang sah. Selain itu, Pasal 16 diubah untuk menetapkan mekanisme penetapan dan pembayaran Iuran Hasil Hutan oleh Menteri Kehutanan, termasuk penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Surat Angkutan Kayu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kekurangan pembayaran Iuran Hasil Hutan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2).