Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1998 · Keppres No. 67 Tahun 1998 · Keppres Nomor 67 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1998Tanggal Penetapan:20 April 1998
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1998
Tanggal Penetapan20 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Iuran Hasil Hutan. Perubahan ini dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama meliputi definisi Iuran Hasil Hutan yang kini disamakan dengan Provisi Sumber Daya Hutan. Pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu diatur dengan perimbangan tertentu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan rehabilitasi hutan. Pembagian dilakukan oleh Bank Indonesia dan melibatkan rekening Gubernur dan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana ke daerah tingkat I dan II.

(-)

(-)