Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1989 · Keppres No. 36 Tahun 1989 · Keppres Nomor 36 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1989Tanggal Penetapan:24 Juli 1989
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 Tentang Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1989
Tanggal Penetapan24 Juli 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan Pasal 9 dari Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985, sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan ini mengatur pembagian Iuran Hasil Hutan dengan perimbangan yang lebih terperinci, termasuk alokasi untuk pembangunan daerah, rehabilitasi hutan, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pembagian ini dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia dan melibatkan berbagai pihak seperti Pemegang Kas Daerah Tingkat I, Menteri Kehutanan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana dan penyetoran penerimaan ke bank pemerintah.

(-)

(-)