Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/2001 · Keppres No. 54 Tahun 2001 · Keppres Nomor 54 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2001Tanggal Penetapan:25 April 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menetapkan organisasi dan tata kerja Polri. Tujuannya adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, dengan Markas Besar Polri (Mabes Polri) di tingkat pusat dan Kepolisian Daerah (Polda) di tingkat daerah. Mabes Polri terdiri dari beberapa elemen seperti Kepala Kepolisian, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi kepolisian. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memimpin Polri dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan di lingkungan Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan ketentuan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)