Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/2001 · Keppres No. 77 Tahun 2001 · Keppres Nomor 77 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Polri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001. Perubahan utama meliputi penambahan posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) yang bertugas membantu Kapolri, memimpin Polri saat Kapolri berhalangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri. Selain itu, susunan jabatan dan kepangkatan Polri juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 2001.

(-)