Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/2002 · Keppres No. 70 Tahun 2002 · Keppres Nomor 70 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2002Tanggal Penetapan:10 Oktober 2002
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2002
Tanggal Penetapan10 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2001

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menetapkan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih terstruktur dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan Substansial

Polri merupakan alat negara di bawah Presiden yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat (Mabes Polri) hingga kewilayahan (Polda). Mabes Polri terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana pendidikan, dan pelaksana utama pusat. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakapolri. Setiap unsur dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengawasan, perencanaan, operasi, sumber daya manusia, logistik, dan hubungan masyarakat. Pembiayaan organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi dalam lingkungan Polri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)