di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 70/2002 · Keppres No. 70 Tahun 2002 · Keppres Nomor 70 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan menetapkan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih terstruktur dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan Substansial
Polri merupakan alat negara di bawah Presiden yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat (Mabes Polri) hingga kewilayahan (Polda). Mabes Polri terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana pendidikan, dan pelaksana utama pusat. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakapolri. Setiap unsur dalam organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengawasan, perencanaan, operasi, sumber daya manusia, logistik, dan hubungan masyarakat. Pembiayaan organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.