Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2001 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/2001 · Keppres No. 97 Tahun 2001 · Keppres Nomor 97 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2001 yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 dicabut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Agustus 2001, dan berlaku surut sejak 1 Juni 2001.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 2001.

(-)