Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2012 · PERPRES No. 49 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur pembentukan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai aparatur negara yang bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan menjalankan tugas teknis administratif peradilan, termasuk koordinasi pelaksanaan teknis peradilan, pembinaan administrasi perkara, dan pelayanan teknis kegiatan peradilan. Sekretariat Jenderal menjalankan tugas administratif, termasuk koordinasi pelaksanaan administratif, penyusunan rencana dan program dukungan teknis, serta pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.

1. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.

(-)