Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2013 · PERPRES No. 73 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2013Tanggal Penetapan:15 November 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 2013
Tanggal Penetapan15 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di lingkungan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012. Batas usia pensiun ditetapkan menjadi 62 tahun untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II. Selain itu, Pasal 10 dihapus dan Pasal 22A disisipkan untuk menetapkan bahwa batas usia pensiun yang baru berlaku sejak 25 September 2012.

1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku sejak tanggal 25 September 2012.

(-)