Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2017 · PERPRES No. 65 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi guna mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil. Hal ini dilakukan melalui perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan wewenang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan diberikan wewenang untuk menyatakan kelengkapan permohonan, menerbitkan akta, menetapkan hari sidang, dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan panitera. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi administratif, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kerja sama. Dibentuk pula Inspektorat untuk pengawasan intern, dan Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Jabatan struktural diatur mulai dari Sekretaris Jenderal hingga Kepala Subbagian.

(-)

(-)