Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2004 · Keppres No. 51 Tahun 2004 · Keppres Nomor 51 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:22 Juni 2004
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2004
Tanggal Penetapan22 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 menetapkan pembentukan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk mendukung tugas teknis administratif dan justisial Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif, sementara Kepaniteraan bertugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian, sedangkan Kepaniteraan terdiri dari jabatan fungsional Panitera. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan tingkatannya. Pegawai di lingkungan ini adalah Pegawai Negeri Sipil, dan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)