di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2004 · Keppres No. 51 Tahun 2004 · Keppres Nomor 51 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 menetapkan pembentukan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk mendukung tugas teknis administratif dan justisial Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif, sementara Kepaniteraan bertugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian, sedangkan Kepaniteraan terdiri dari jabatan fungsional Panitera. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan tingkatannya. Pegawai di lingkungan ini adalah Pegawai Negeri Sipil, dan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.