Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan dengan mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur pembebanan pajak berdasarkan tingkat emisi kendaraan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan, seperti kapasitas silinder dan konsumsi bahan bakar. Peraturan ini juga mencakup kendaraan bermotor yang dibebaskan dari PPnBM, seperti kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan untuk keperluan protokoler kenegaraan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan hybrid, dengan tarif pajak yang lebih rendah.