Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 41/2013 · PP No. 41 Tahun 2013 · PP Nomor 41 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBarang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan, serta mendukung industri kendaraan bermotor dalam negeri. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan, seperti kapasitas silinder dan sistem penggerak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan dinas TNI/POLRI. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi barang mewah dan meningkatkan penerimaan negara.

(-)

  • 1. Apabila kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam 5 tahun, PPnBM yang terutang harus dibayar dalam 1 bulan.
  • 2. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi sesuai peraturan perpajakan.