Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 22/2014 · PP No. 22 Tahun 2014 · PP Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi serta mengendalikan konsumsi barang mewah. Perubahan ini mengatur tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu. Tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan, dengan tarif bervariasi dari 10% hingga 125%. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi kendaraan bermotor yang dikenai pajak berdasarkan kapasitas silinder dan jenis penggerak. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengamankan penerimaan negara dan mendorong kebijakan pengendalian konsumsi barang mewah.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)