Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 74/2021 · PP No. 74 Tahun 2021 · PP Nomor 74 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2021Tanggal Penetapan:2 Juli 2021
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2021
Tanggal Penetapan02 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dengan mendorong pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Peraturan ini mengatur penyesuaian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 diubah, termasuk tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid, plug-in hybrid, dan battery electric vehicles. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan baru terkait investasi di industri kendaraan bermotor listrik dan pengaturan emisi CO2 serta konsumsi bahan bakar.

(-)

(-)