Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Permendag 76/2018 · Permendag No. 76 Tahun 2018 · Permendag Nomor 76 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016. 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan kegiatan usaha dengan mengatur kembali penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan, wajib didaftarkan melalui sistem OSS. Pelaku usaha yang telah terdaftar akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi bertanggung jawab dalam menetapkan pedoman, melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi terkait pendaftaran perusahaan. Pemerintah Daerah juga berperan dalam pengawasan dan sosialisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya administrasi dan pelaku usaha wajib mencantumkan NIB pada dokumen perusahaan.

1. Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan peraturan sebelumnya wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Pelaku usaha yang tidak melaporkan perubahan data perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari. 3. Jika tidak memenuhi ketentuan setelah peringatan tertulis, pelaku usaha dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.