Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanpa Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Juga dikenal sebagai: Permendag 49/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanpa Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di kawasan-kawasan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Juli 2016.

(-)

(-)