di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Permendag 08/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dengan mengubah ketentuan mengenai kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perubahan ini meliputi prosedur pendaftaran perusahaan yang harus dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan di KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya administrasi dan TDP harus diperbaharui setiap lima tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembaharuan TDP yang cukup dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPP. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.