Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 14/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 3 diubah, mengatur bahwa permohonan SIUP dan TDP diajukan secara simultan dengan mengisi formulir permohonan. - Pasal 5 diubah, mengatur bahwa Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika belum lengkap, surat penolakan diberikan paling lama 1 hari kerja. Penerbitan dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online. - Pasal 6 diubah, mengatur bahwa Pejabat Penerbit menyampaikan setiap SIUP dan TDP yang diterbitkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

(-)

(-)