Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 77/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, Nomor Μ.ΗΗ-08.AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Nomor Per_30/MEN/XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk Memulai Usaha;

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan perdagangan dalam memulai usaha dengan mempersingkat proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan SIUP dan TDP yang sebelumnya dilakukan secara terpisah, kini dapat dilakukan secara simultan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setiap Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan kepada Pejabat Penerbit dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi akta pendirian perusahaan, KTP penanggung jawab, surat pernyataan lokasi usaha, foto, dan NPWP. Pejabat Penerbit akan menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Jika permohonan ditolak karena belum lengkap atau benar, Pejabat Penerbit akan membuat surat penolakan. Perusahaan yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan. Pejabat Penerbit juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.

(-)

(-)