Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 75/2015 · PP No. 75 Tahun 2015 · PP Nomor 75 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Pendapatan Non PajakKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan tarif dan jenis PNBP guna meningkatkan penerimaan negara dan pelayanan publik. Jenis PNBP yang diatur mencakup berbagai layanan dan produk dari Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk perikanan tangkap, budidaya, pengelolaan ruang laut, dan penelitian. Tarif ditetapkan berdasarkan lampiran peraturan ini dan dapat mencakup biaya tambahan seperti faktor penyesuaian harga dan biaya akomodasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)