Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan Di Bidang Jasa Riset Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 58/2002 · PP No. 58 Tahun 2002 · PP Nomor 58 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan Di Bidang Jasa Riset Kelautan Dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang terdiri dari penerimaan dari pelayanan jasa riset, data dan informasi hasil riset, hasil kegiatan riset, penjualan biota dan hasil samping riset, serta jasa penyewaan barang/kekayaan negara. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan untuk jasa hasil pengembangan teknologi berupa kelayakan usaha perikanan atau konsultansi usaha/industri perikanan ditetapkan sebesar 10% dari nilai kegiatan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara, dan tata cara pelaksanaan pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(-)

(-)