Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 85/2021 · PP No. 85 Tahun 2021 · PP Nomor 85 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan berbagai kegiatan terkait kelautan dan perikanan. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan berbagai faktor seperti produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan faktor penyesuaian lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pembayaran biaya tambahan seperti akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, peraturan ini mengatur penarikan PNBP dengan sistem kontrak dan menetapkan tarif berdasarkan kontrak kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terhadap Harga Patokan Ikan yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Patokan Ikan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pra Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar CITES dikenai denda administratif. 2. Pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dikenai denda administratif.