Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 19/2006 · PP No. 19 Tahun 2006 · PP Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2006Tanggal Penetapan:30 Mei 2006
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2006
Tanggal Penetapan30 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengakomodasi tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002, khususnya di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, karantina ikan, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembaruan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk pungutan perikanan, jasa pelabuhan, jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran pungutan berdasarkan jenis usaha perikanan dan kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan besar. Peraturan ini juga mengatur penetapan tarif untuk berbagai jasa terkait perikanan dan penggunaan fasilitas.

1. Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.

(-)