Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengakomodasi tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002, khususnya di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, karantina ikan, serta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembaruan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk pungutan perikanan, jasa pelabuhan, jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran pungutan berdasarkan jenis usaha perikanan dan kriteria perusahaan perikanan skala kecil dan besar. Peraturan ini juga mengatur penetapan tarif untuk berbagai jasa terkait perikanan dan penggunaan fasilitas.