Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 45/2004 · PP No. 45 Tahun 2004 · PP Nomor 45 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tujuan menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya agar fungsi lindung, konservasi, dan produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan diperlukan untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit, serta untuk mempertahankan hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perlindungan hutan, termasuk pelimpahan kewenangan kepada BUMN di bidang kehutanan. Perlindungan hutan dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di Unit Pengelolaan Hutan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Subjek hukum diwajibkan memiliki izin untuk pemanfaatan hutan dan harus melengkapi hasil hutan dengan surat keterangan sah. Peraturan ini juga menetapkan peran Polisi Kehutanan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.

1. Semua peraturan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran Pasal 12 ayat (2) dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 14 ayat (2) dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.